JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan merevisi ketentuan batas jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Adapun perubahan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2019 tentang TGUPP yang diundangkan pada 22 Februari 2019.
Melalui Pergub tersebut batas jumlah anggota TGUPP yang diatur dalam Pergub No. 187/2017 hanya sebanyak 73 orang diubah menjadi tidak terbatas.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Terima Tuntutan dari Ormas Bela Islam soal Lepas Saham Bir
Dalam pasal 17 Pergub No. 16/2019 tertuanh bahwa keanggotaan TGUPP terdiri dari unsur PNS dan non-PNS yang jumlah keanggotaannya disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Adapun dalam APBD 2019 TGUPP mendapatkan anggaran sebesar Rp19 milliar. Selain menghapus batas keanggotaan, Anies juga mengurangi jumlah bidang yang ada.
Dalam Pergub No. 187/2017, TGUPP memiliki lima bidang yaitu bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, bidang pencegahan korupsi, serta bidang percepatan pembangunan.
Baca juga: Dukung Anies Lepas Saham Bir, Fraksi PPP DKI: Sesuai Aspirasi Umat
Melalui pergub itu terdapat empat bidang di dalam TGUPP yaitu bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.
"Sebenarnya bukan perombakan, sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada di situ," kata Anies menerangkan alasan diundangkannya pergub baru tersebut, Senin (10/3/2019).
Baca juga: Banyak Mudaratnya, Fraksi PPP DKI Dukung Pelepasan Saham Bir
Sekadar diketahui, ASN yang baru-baru ini ditempatkan oleh Anies di TGUPP adalah mantan Kepala Badan Pembinaan BUMD (BP-BUMD) Yurianto.
(Fakhri Rezy)