Selama berada di Malaysia, Siti sengaja tidak pernah menghubungi karena tidak ingin anaknya mengetahui proses hukum dan penahanan yang ia jalani. Namun, kini setelah bebas, Siti akan memberitahu perihal kasus yang dia alami jika anaknya sudah lebih besar.
“Mungkin secara pelan-pelan, nanti dia sudah besar akan mengerti. Nanti saya akan beritahu pelan-pelan,” ujar Siti.
Pekerja migran asal Serang itu dibebaskan dari dakwaan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Tinggi Korea Utara Kim Jong-un, Kom Jong-nam, pada 13 Februari 2017. Pembebasan itu berstatus bebas tidak murni dengan syarat jika ditemukan bukti baru yang memberatkan maka Siti dapat didakwa kembali.
(Awaludin)