BANDUNG - DN pria berusia 49 tahun, tega gagahi anak kandungnya sendiri. Bahkan sang anak yang masih berusia 17 tahun itu, kini tengah mengandung janin dari perbuatan ayah tersebut.
Atas perbuataannya itu DN harus mendekam di balik jeruji besi, ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung.
(Baca Juga: 2 Tahun Tak Bertemu, Budi Tega Setubuhi Putri Kandungnya Berkali-kali)
Aksi cabul DN diketahui terjadi pada Agustus 2018, lalu di rumah Kontrakannya, di wilayah Bandung Timur, Kita Bandung. Disertai ancaman, DN mengaku dalam pengaruh minuman keras saat mencabuli anaknya itu.
"Kondisinya mabuk, dia pulang tengah malam langsung tindakan cabul terhadap korban," kata Wakasat Reskrim Kompol Suparma, pada Selasa (12/3/2019).