VICTORIA - Mantan bendahara Vatikan, Kardinal George Pell dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki di Australia. Pell menjadi tokoh dengan jabatan paling tinggi di Vatikan yang dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Tahun lalu, juri pengadilan Australia menyatakan bahwa kardinal berusia 77 tahun itu telah melecehkan dua anggota paduan suara berusia 13 tahun di katedral di Melbourne pada 1996. Pell menyatakan dirinya tidak bersalah dan telah mengajukan banding.
Dalam pembacaan vonis Pell pada Rabu, seorang hakim mengatakan kardinal itu telah melakukan "serangan seksual secara kurang ajar dan paksa terhadap dua korban".
BACA JUGA: Bendahara Vatikan Dinyatakan Bersalah Atas Pelecehan Seksual Terhadap Anak 13 Tahun
"Tingkah lakumu dipenuhi oleh kesombongan yang mengejutkan," kata Hakim Peter Kidd sebagaimana dilansir BBC. Rabu (13/3/2019).
Kidd mengatakan, kejahatan Pell berat dan dinilai tak berperasaan karena adanya perbedaan kekuasaan yang besar antara dia dan korban-korbannya.
"Anda adalah Uskup Agung Katedral St Patrick - tidak kurang - dan Anda melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak lelaki paduan suara di dalam katedral itu," katanya kepada Pengadilan Wilayah Victoria.