Didakwa Lakukan Pelecehan Seksual, Mantan Bendahara Vatikan Divonis Enam Tahun Penjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2019 13:07 WIB
Kardinal George Pell. (Foto: Reuters)
Share :

"Kamu bahkan menyuruh korbanmu untuk diam karena mereka menangis."

Pada Desember lalu, juri dengan suara bulat menghukum Pell atas satu tuduhan melakukan penetrasi seksual terhadap anak berusia di bawah 16 tahun, dan empat tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak berusia di bawah 16 tahun.

Pell akan bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dalam waktu tiga tahun dan delapan bulan. Banding Pell akan disidangkan pada Juni.

Kasus Pell menimbulkan guncangan di kalangan Gereja Katolik, terlebih karena dia adalah salah satu penasihat dekat Paus Fransiskus.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya