Napi Korupsi Berbondong-bondong Ajukan PK sejak Hakim Artidjo Pensiun

Antara, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2019 16:59 WIB
Hakim Artidjo Alkostar (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan sejak Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada Mei 2018, narapidana korupsi berbondong-bondong mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Hampir keseluruhan narapidana yang mengajukan PK tersebut justru mendaftarkan permohonannya sesaat setelah Hakim Artidjo purna tugas per Mei 2018 lalu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan seperti dikutip Antaranews, Rabu (13/3/2019).

ICW mencatat sebanyak 24 terpidana kasus korupsi tengah menempuh dan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni PK ke Mahkamah Agung agar narapidana korupsi bisa lolos dari jeratan hukum pidana korupsi.

"Namun, sejak Artidjo purna tugas, sebanyak 21 narapidana korupsi mengajukan PK ke MA, namun tiga narapidana lainnya mengajukan PK sebelum Artidjo pensiun," tuturnya.

(Baca Juga: ICW Minta MA Tolak Peninjauan Kembali 24 Terpidana Korupsi)

Menurut dia, selama bertugas di MA, Hakim Artidjo memang sosok hakim yang cukup ditakuti oleh koruptor. Bukannya memperingan, upaya banding yang dilakukan koruptor saja justru malah diperberat jika ditangani olehnya.

"Terkait dengan PK, rekam jejak Artidjo pun patut untuk diapresiasi. Kami mencatat sejak 2009 sampai Artidjo pensiun sedikitnya ada sepuluh narapidana korupsi yang ditolak permohonan PK-nya," ujarnya.

Terhitung sejak periode 2007 sampai 2018, ada sebanyak 101 narapidana yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum Iebih ringan daripada tingkat pengadilan pada fase PK.

Artidjo sendiri dikenal sebagai seorang Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana yang kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.

(Baca Juga: KPK Kembalikan Hasil Korupsi 5 Tahun Sebesar Rp1,69 Triliun ke Kas Negara)

Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Saat itu, permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup.

Selain itu, ada nama Luthfi Hasan lshaaq (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, yang menerima keputusan serupa. Sebelumnya, LHI divonis 16 tahun, akan tetapi MA memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan menambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya