TANGSEL - R (18), Gadis yang masih berusia di bawah umur itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Dia dengan sengaja membekap bayinya yang baru dilahirkan hingga tewas.
Perbuatan itu dilakukannya di kamar tempatnya bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT), di Perumahan Urbana Place, Jalan Merpati Raya RT01 RW01, Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 4 Maret 2019.
Saat proses melahirkan, usia kandungan R telah memasuki 9 bulan. Tak ada bantuan ahli medis saat itu, begitu lahir dia pun bergegas mencari cara agar persalinannya tak diketahui oleh sang majikan.
"Proses melahirkannya di dalam kamar, tanpa dibantu oleh petugas medis manapun. Benar-benar dilakukan seorang diri," kata AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Rabu (13/3/2019).