"Saya katakan silahkan saja diajukan. Lalu pak Satriyadi bilang, untuk perizinanya berapa," ujar EY Taufik.
Dari obrolan tersebut, EY Taufik menyebut saksi Satriyadi mengeluarkan angka Rp20 miliar guna pengurusan perizinan.
"Saya bilang akan saya sampaikan ke ibu bupati," ujar EY Taufik.
Satriyadi dan Edi Dwi Soesianto kemudian membuat permohonan IPPT untuk pembangunan tahap I seluas 143 hektare. Namun, setelah diproses di DPMPTSP Pemka Bekasi, yang disetujui hanya 84,6 hektare dan ditandatangani oleh Neneng pada 12 Mei 2017, untuk IPPT.