Kembangkan Suap DPRD Kalteng, KPK Buka Peluang Jerat Anak Usaha Sinar Mas

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2019 10:25 WIB
Korupsi (Okezone)
Share :

‎Menurut Febri, penyidik akan terlebih dahulu mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk mengembangkan perkara ini.‎ Hal itu dibutuhkan untuk menjadi bukti menjerat korporasi ataupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

 Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Dakwaan 2 Tersangka Korupsi Pajak ke Tipikor Ambon

"Bukti yang cukup salah satu indikasinya bisa kami lihat dari fakta-fakta yang muncul di persidangan, kemarin persidangan sudah selesai sampai pada putusan tingkat pertama," terangnya..

Sebelumnya, tiga pejabat PT Sinarmas Kalimantan Tengah (Kalteng) divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain pidana penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ketiganya yakni, Wakil Dirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas., Willy Agung Adipradhana; dan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya