Habib Bahar bin Smith (CDB/Okezone)
Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu tak menjelaskan apa maksudnya meminta Jokowi menunggunya keluar dan merasakannya. Namun diketahui, Bahar sebelumnya juga terjerat kasus karena menyebut ‘Jokowi banci’.
Saat ditanya soal putusan sela yang akan diputuskan majelis hakim setelah mendengar eksepsi dan tanggapan JPU, Bahar menyerahkan itu ke pengadil.
"Serahkan saja," ujarnya.
Dalam sidang dipimpin Hakim Edison Muhamad, JPU membacakan tanggapannya atas eksepsi Bahar Smith. JPU menilai eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya, tidak beralasan.