PADANG - Setelah mendengar keterangan saksi korban, polisi akhirnya mengetahui kepastian kasus pencabulan terhadap CA (17) oleh ayah kandungnya, AH seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejatera (PKS) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Diketahui, pencabulan bukan saat korban berusia tiga tahun, melainkan 10 tahun.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso menjelaskan, korban dicabuli sejak duduk di bangku kelas 3 SD. "Jadi bukan di usia 3 tahun, tapi ketika menempuh pendidikan di kelas 3 SD, saat itu usia korban 10 tahun. Kalau 3 tahun memang masih kecil, " ujarnya, Kamis (14/3/2019)
Korban sudah tidak ingat lagi sudah berapa kali tersangka AH melakukan tindakan asusila tersebut. “Namun informasi kita gali dari korban pencabulan itu terjadi ketika di Tahun 2011. Terkait telah berapa kali tersangka melakukan pencabulan masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
(Baca juga: Caleg PKS Tersandung Kasus Pencabulan, KPU Tunggu Putusan Pengadilan dan Parpol)
Iman mengatakan, pihaknya kini fokus mengejar tersangka yang diduga berada di wilayah Jawa Barat. “Saat ini kita masih fokus melakukan pengejaran terhadap tersangka. Terakhirnya kita mendapatkan informasi tersangka ini ada di wilayah Jawa Barat. Anggota Opsnal sudah kami kerahkan ke Jawa Barat," kata dia.