(Baca Juga: Sadis! Sopir Taksi Online Merampok dan Menyayat Wajah Penumpangnya)
"Kemudian, satu buah jam tangan merk guess warna gold, satu buah handphone samsung A7 warna hitam, satu buah Handphone Vivo warna hitam, dan satu buah buku tabungan Bank BRI atas nama NZ," ungkapnya.
NZ sendiri ditangkap lantaran merampok seorang karyawati bank berinisial G. Tak tanggung-tanggung dirinya menyayat paha dan wajah korban dengan pisau kater agar memberikan tasnya.
Selain itu tersangka juga meminta korban untuk mengambil uang di ATM senilai Rp 4 juta dalam kondisi terluka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancamannya, hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(Angkasa Yudhistira)