Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam usai menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.
(Baca Juga : Pernah Ditolak, Ratna Sarumpaet Ajukan lagi Tahanan Kota dengan Penjamin Fahri Hamzah)
Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(Baca Juga : Anggap Dakwaan Jaksa Cacat Materil, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Pede Eksepsi Diterima)
(Erha Aprili Ramadhoni)