DEPOK - Satnarkoba Polresta Depok menangkap bandar Narkoba jenis sabu bernama Riko Affandi (31) di rumah kontrakanya jalan Datuk Kuningan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Senin 11 Maret 2019 sekira pukul 22.00 Wib.
Wakil Kepala Polres Kota Depok, Jawa Barat, AKBP Arya Perdana mengatakan pemilik sabu dengan berat 727 ,7 Gram setara 7 ons lebih atau hampir 1 kilogram itu dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.
"Karena barang buktinya banyak kurang lebih satu kilogram tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup," ujar Arya di Polresta Depok, Selasa (19/3/2019).