JAKARTA - Advokat Lucas geram dengan hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebab, Hakim mengganjar Lucas dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Lucas merasa tidak adil terkait putusannya, karena Hakim dinilainya lebih berat ke Jaksa penuntut umum. Tak hanya itu, tekan Lucas, semua isi dakwaan dipertimbangkan majelis hakim tanpa melihat lagi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Ini persis saja hakim dicocokin hidungnya bagai kerbau, karena apa? Menurut saya apa yang didakwakan tim Jaksa semua pertimbangan jaksa diterima. Bila begitu kita lebih baik tidak sidang, untuk apa fakta persidangan itu, untuk apa," kata Lucas usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Lucas menilai, sejumlah fakta tidak dibaca oleh majelis hakim. Padahal, klaim Lucas, saksi-saksi sudah membantah bahwa ia terlibat merintangi proses penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
(Baca Juga: Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi ke KPK terkait Blokir Rekening)