Hakim Dianggap Lalai, Habib Bahar Akan Ajukan Banding

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2019 15:20 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto: Okezone)
Share :

BANDUNG - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat Habib Bahar bin Smith. Penolakan hakim dianggap penasihat hukum sebagai bentuk kelalaian, sehingga dalam putusan sela banyak hal ganjil. 

Di antaranya, hakim menyebutkan bahwa tidak ada revisi dalam surat dakwaan jaksa. "Tapi kita dengar sendiri faktanya bahwa di situ diakui oleh JPU bahwa ada revisi dari luka-luka menjadi luka berat. Nah, itu yang kita perhatikan tadi," kata Ichwan Tuan Kotta usai sidang, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).

Selain itu, uraian nota keberatan terkait pelaksanaan sidang digelar di Bandung, padahal terdakwa dan para saksi berdomisili di Cibinong. Menurutnya, alasan subjektivitas jaksa soal keamanan tidak tepat.

(Baca Juga: Eksepsinya Ditolak, Habib Bahar: Apapun yang Diputuskan Hakim Saya Terima)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya