Adapun proyeknya yakni, pengadaan Base dengan nilai kontrak sekira Rp9,2 miliar dan proyek pengadaan bahan material ruas brabasan-mekarsari sebesar Rp3,75 miliar yang dikerjakan PT JPN.
Kemudian, proyek pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar serta pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar. Dua proyek tersebut digarap oleh PT SP.
"Diduga, fee proyek diserahkan kepada TH (Adik Bupati Mesuji) dan digunakan untuk kepentingan Bupati," imbuhnya.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Khamami, Taufik, dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)