Ini Motif PNS Dibunuh Rekan Kerjanya

Herman Amiruddin, Jurnalis
Sabtu 23 Maret 2019 14:43 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Dikatakan Dicky, selanjutnya rencana kepolisian Polda Sulsel akan melakukan pra rekontruksi dan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pihak Sat Reskrim Polres Gowa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun persangkaan pasal kata Dicky yakni, pasal 338 KUHP Pidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Adapun barang bukti yang telah dikantongi polisi yakni, 1 (satu) buah Batu Kali, 1 (satu) buah Kunci Kontak Mobil Daihatsu Terios, 1 (satu) buah Jilbab/kerudung warna hijau polos.

1 (satu) buah cincin emas dan Jam tangan, 1 (satu) Unit Handphone merek Iphone X dalam keadaan Rusak berat (milik korban), 1 (satu) Unit Hanphone Merek SAMSUNG warna hitam (milik pelaku), 1 (satu) Unit Hanphone Merek XIAOMI warna hitam (milik pelaku).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya