Brunei Darussalam Akan Terapkan Hukuman Rajam hingga Mati untuk LGBT

ABC News, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2019 17:45 WIB
Bendera Brunei Darussalam. Foto/Royal Flag
Share :

BANDAR SERI BEGAWAN - Brunei Darusalam akan menerapkan hukuman rajam hingga mati bagi kelompok LGBT bila terlibat hubungan seksual sesama jenis.

Kelompok hak asasi manusia telah mendesak Brunei untuk tidak menerapkan hal tersebut.

Perilaku homoseksial sudah dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dihukum penjara sampai 10 tahun di negara kecil di Pulau Kalimantan tersebut, namun hukuman rajam akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia yang menerapkan hukuman mati bagi homoseksual.

Brunei menjadi negara pertama di Asia Timur yang menerapkan Hukum Shariah pada 2014, di mana ada hukuman terhadap mereka yang hamil di luar pernikahan resmi atau umat Islam yang tidak salat Jumat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya