Brunei Darussalam Akan Terapkan Hukuman Rajam hingga Mati untuk LGBT

ABC News, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2019 17:45 WIB
Bendera Brunei Darussalam. Foto/Royal Flag
Share :

Hukum baru itu melewati tiga tahapan.

Namun Brunei belum menerapkan dua tahapan lain setelah adanya kecaman internasional di tahun 2014 termasuk pemboikotan terhadap Hotel Beverley Hills di Amerika Serikat yang dmiliki oleh keluarga kerajaan Brunei.

Sekarang pemerintah Brunei berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk, dan rajam sampai mati bagi warga Muslim yang dinyatakan bersaalah melakukan hubungan seksuial sesama jenis, perjinahan, tindakan sodomi dan pemerkosaan, yang akan mulai diberlakukan 3 April.

BacaSultan Brunei Ancam Penjarakan Muslim yang Rayakan Natal

Hal ini dikatakan oleh Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM bernama The Brunei Project.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya