JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet meminta untuk tidak menyudutkan keterangan yang disampaikan saksi dr Sidik Setiamihardja. Di mana saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, dr Sidik merupakan dokter yang melakukan operasi plastik terhadap Ratna Sarumpaet.
Baca juga: CCTV Ditayangkan, Saksi Sebut Ratna Sarumpaet Keluar RS dengan Kerudung Biru
Permintaan tersebut keluar dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana, Ketua Hakim Joni mempertanyakan pernyataan Sidik yang berbeda dengan BAP.
Saat diberikan waktu untuk memberikan pertanyaan kepada saksi, Ratna mengatakan agar tidak menyalahkan dokter operasi pelastiknya itu.
"Jangan terkesan dokter Sidik disalahkan. Tidak ada yang salah dari apa yang dia lakukan, saya yang harus saya minta maaf kepada dokter Sidik," kata Ratna di PN Jakarta Selatan, Selasa, (26/3/2019).
Baca juga: Saksi Ungkap Ratna Sarumpet Habiskan Rp90 Juta untuk Operasi Plastik
Ratna juga mengatakan, operasi yang dilakukannya itu bukan untuk mempercantik diri melainkan untuk memperbaiki kondisi wajah yang mulai mengalami penuaan.
"Terus mengenai mempercantik saya rasa saya cantik dari lahir. Jadi yang dilakukan adalah face lift dan sedot lemak. Jadi tidak ada memotong hidung memotong dagu," terangnya.
Menanggapi itu, Joni kemudian menjelaskan kepada Ratna bahwa apa yang disampaikannya untuk menegaskan bahwa ada perbedaan dengan keterangannya di BAP.
Baca juga: Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, TKN Jokowi Singgung Pihak Lain yang Sebar Hoaks
"Kita tidak menyalahkan, saya hanya menegaskan kebenaran yang diberikan di ruang penyidik kalau berbeda dengan yang persidangan," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(Fakhri Rezy)