KOBAR – Peristiwa pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Korban adalah KS, bocah laki laki berumur 8 tahun, warga Kecamatan Kumai.
Pelaku adalah seorang petani yang merupakan tetangga korban, Handika Hidayat (53), warga PT Kumai Seberang, RT 17, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai. Pelaku masih beristri, punya anak dan cucu.
Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku sudah melakukan perbuatan bejat sebanyak 4 kali, yakni pada 2, 11, 20 dan 25 Januari 2019.
“Pada Jumat 22 Maret 2019, sekira Pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di UPT Kumai Seberang, RT 17 Jalur 4 Kelurahan Kumai Hilir , setelah mendapat laporan dari orangtua korban,” ujar Tri di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2019).