Kakek Bejat di Kalteng Paksa Bocah Laki-Laki Lakukan Seks Oral

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2019 16:16 WIB
Ilustrasi.
Share :

(Baca juga: Sempat Kabur, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Ditangkap)

Tersangka mencabuli korban sebanyak 4 kali di sebuah rumah kosong. Tersangka menyuruh korban melakukan oral hingga dirinya orgasme. Perilaku cabul pelaku dilakukan berulang-ulang. Aksi pelaku berakhir setelah dipergoki kakak korban.

Tersangka dijerat KUHP tentang Percabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 290 Ayat (2) KUH Pidana. Ancaman penjara 7-15 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya