KOBAR – Peristiwa pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Korban adalah KS, bocah laki laki berumur 8 tahun, warga Kecamatan Kumai.
Pelaku adalah seorang petani yang merupakan tetangga korban, Handika Hidayat (53), warga PT Kumai Seberang, RT 17, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai. Pelaku masih beristri, punya anak dan cucu.
Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku sudah melakukan perbuatan bejat sebanyak 4 kali, yakni pada 2, 11, 20 dan 25 Januari 2019.
“Pada Jumat 22 Maret 2019, sekira Pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di UPT Kumai Seberang, RT 17 Jalur 4 Kelurahan Kumai Hilir , setelah mendapat laporan dari orangtua korban,” ujar Tri di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2019).
(Baca juga: Sempat Kabur, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Ditangkap)
Tersangka mencabuli korban sebanyak 4 kali di sebuah rumah kosong. Tersangka menyuruh korban melakukan oral hingga dirinya orgasme. Perilaku cabul pelaku dilakukan berulang-ulang. Aksi pelaku berakhir setelah dipergoki kakak korban.
Tersangka dijerat KUHP tentang Percabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 290 Ayat (2) KUH Pidana. Ancaman penjara 7-15 tahun.
(Qur'anul Hidayat)