Pemimpin Redaksi Rappler Filipina Maria Ressa Kembali Ditangkap

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2019 15:30 WIB
Pemimpin Redaksi Rappler Filipina Maria Ressa. Foto/Reuters
Share :

Rappler mendapat kecaman karena diduga melanggar persyaratan Konstitusi tentang kepemilikan asing.

Securities and Exchange Commission (SEC) telah mencabut izin Rappler untuk beroperasi karena melanggar batasan konstitusional atas kepemilikan asing.

Sebelumnya Ressa telah ditangkap pada bulan lalu karena kasus cyberlibel dan menghabiskan malam di kantor Biro Investigasi Nasional (NBI).

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya