"Pemilu kali ini merupakan pemilu yang kelima pasca orde baru, yang sekaligus akan dicatat sebagai sejarah baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia karena penyatuan dan keserentakan," ungkapnya dalam siaran pers tertulis yang diterima, Sabtu (30/3/2019).
Kawal Pemilu Kita (KPK) sebagai bagian dari elemen masyarakat memandang perlu adanya kerjasama dan pendampingan atas proses dan kinerja KPU serta Bawaslu yang dinilai lambat.
Pelanggaran itu di antaranya meliputi tahapan pertemuan atau tatap muka, kampanye tertutup dan terbuka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.
"Hal ini dapat kita lihat seperti adanya intervensi oleh oknum yang diduga sebagai Kepala Daerah memobilisasi masa yang notabene ASN (Aparatur Sipil Negara) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah serta tempat pendidikan," tegasnya.
Ridwan meminta KPU dan Bawaslu agar bekerja secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU RI Nomor 3 Tahun 2019 serta Peraturan Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2018.