KPU dan Bawaslu Diminta Lebih Proaktif Tindak Pelanggar Pemilu

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 30 Maret 2019 15:42 WIB
Ilustrasi Bawaslu (foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menindak tegas para pelanggar Pemilu. Pasalnya lembaga tersebut dinilai kurang cepat dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi.

Menurut Koordinator Kawal Pemilu Kita (KPK) Simpul Sumatera Utara, Ridwan Ali Ibrahim, pemilu yang dilaksanakan pada era reformasi terus mengalami perubahan dan perbaikan guna mewujudkan demokrasi yang utuh.

Baca Juga: Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Demokrasi Tinggi 

Namun, dalam pelaksanaannya, Pemilu 17 April 2019 yang disebut sebaga pemilu lima kotak itu menyimpan beragam masalah lantaran pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Legislatif, baik tingkat DPRD, DPR RI maupun DPD RI.

Format Pemilu dengan bentuk dan model yang baru pertama kali dilaksanakan tersebut dianggap memicu munculnya permasalahan. Bahkan tanpa adanya format baru pun masalah lama masih muncul, apalagi mengingat gelaran pesta demokrasi ini dilakukan secara serentak.

"Pemilu kali ini merupakan pemilu yang kelima pasca orde baru, yang sekaligus akan dicatat sebagai sejarah baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia karena penyatuan dan keserentakan," ungkapnya dalam siaran pers tertulis yang diterima, Sabtu (30/3/2019).

Kawal Pemilu Kita (KPK) sebagai bagian dari elemen masyarakat memandang perlu adanya kerjasama dan pendampingan atas proses dan kinerja KPU serta Bawaslu yang dinilai lambat.

Pelanggaran itu di antaranya meliputi tahapan pertemuan atau tatap muka, kampanye tertutup dan terbuka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.

"Hal ini dapat kita lihat seperti adanya intervensi oleh oknum yang diduga sebagai Kepala Daerah memobilisasi masa yang notabene ASN (Aparatur Sipil Negara) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah serta tempat pendidikan," tegasnya.

Ridwan meminta KPU dan Bawaslu agar bekerja secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU RI Nomor 3 Tahun 2019 serta Peraturan Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2018.

Baca Juga: Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Demokrasi Tinggi 

Dia juga meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melaksanakan dan menidak serta mempublikasikan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, baik para capres-cawapres maupun caleg yang berkontesasi.

"Meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk lebih pro aktif dalam menindak dan menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu para caleg, capres dan cawapres maupun pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN, TNI atau POLRI serta berbagai pihak secara individu maupun berkelompok," pungkas Ridwan. (fid)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya