Denda Rp750 Ribu Bagi Pengendara Motor yang Merokok Mulai Diterapkan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 01 April 2019 12:04 WIB
Motor (Okezone)
Share :

Mereka yang melanggar dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu. Selama penerapan aturan tersebut kata Nasir, tercatat sudah ada 652 pengendara yang ditilang akibat hal tersebut.

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar. Dan dikenakan denda Rp750 ribu," ungkapnya

 Baca juga: Komunitas Motor Gede Kawal Konvoi Timnas U-22 Menuju Istana Negara

Nasir menjelaskan, para pengendara roda dua harus konsentrasi penuh di jalan raya demi keselamatan. Konsentrasi pengemudi itu juga sudah diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya