Perempuan di Bali Divonis 3 Tahun Bui karena Poliandri dan Tipu Suami

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Selasa 02 April 2019 11:05 WIB
Komang Ayu Puspa Yeno menjalani sidang putusan di PN Negara (Foto: Balipost)
Share :

NEGARA – Kasus penipuan seorang istri terhadap suami yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara masuk tahap pembacaan putusan Majelis Hakim, Senin 1 April 2019. Terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni (32) dinyatakan bersalah telah menipu suaminya dan divonis 3 tahun pidana penjara. 

Seperti yang terungkap dalam sidang, terdakwa yang lulusan SMP ini, selama dua tahun telah memperdayai korban, IGA warga Gilimanuk yang tidak lain suaminya. Komang Ayu kepada IGA, mengaku masih gadis dan sedang menempuh kuliah Kedokteran di salah satu Universitas Negeri di Yogyakarta.

(Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan 58 Mobil di Singkawang)

Padahal, terdakwa masih berstatus istri sah seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur sehingga dia melakukan poliandri. Selama menjalani pernikahan itu, korban dimintai uang hingga total mencapai Rp1,4 miliar.

Uang yang dikirim bertahap tersebut alasannya untuk biaya kuliah kedokteran. Untuk meyakinkan korban yang berstatus duda ini, terdakwa menunjukkan bukti foto-foto praktik dokter serta surat keputusan pengangkatan PNS.

Ternyata, dari fakta di persidangan, terungkap uang tersebut digunakan untuk modal usaha salon dan kursus kecantikan. Terdakwa juga memberikan pengakuan palsu, bahwa masih gadis. Padahal, sejatinya masih berstatus istri sah orang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya