Perempuan di Bali Divonis 3 Tahun Bui karena Poliandri dan Tipu Suami

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Selasa 02 April 2019 11:05 WIB
Komang Ayu Puspa Yeno menjalani sidang putusan di PN Negara (Foto: Balipost)
Share :

Dalam sidang, majelis hakim dengan ketua majelis hakim I Gede Yuliartha serta dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan memutuskan, terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan. Sesuai yang termaktub dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis hakim mengganjar vonis 3 tahun penjara.

(Baca Juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Nenek Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah)

Vonis tersebut 6 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Gedion Ardana Reswari. Berdasarkan pembacaan putusan, hal yang dinilai meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, selain merugikan korban dan belum ada penggantian, perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat. Mendengar putusan tersebut, terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Begitu halnya JPU juga mengaku masih pikir-pikir.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya