Selain itu, menekankan bilamana antara EW dan RD tak mempunyai hubungan. Kedua tak saling kenal, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan pun keduanya hanya sebagai buzzer saja.
“Hasil pemeriksaan dan jejak digital yang dimiliki ini hanya sebagai buzzer,” tandas Dedi.
Atas perbuatan keduanya pun dikenakan pasal 13 ayat 3 dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun.
(Angkasa Yudhistira)