JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari keterangan para tersangka sebelumnya dan munculnya fakta-fakta persidangan yang berjalan.
Baca Juga: Terlibat Dugaan Korupsi, 10 Anggota DPRD Malang Siap Diadili
"KPK memingkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka CWI (Cipto Wiyono)," kata Febri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).