KPK Tahan Mantan Sekda Kota Malang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 09 April 2019 20:06 WIB
Mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono resmi ditahan KPK (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono usai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Cipto tampak telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Cipto akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka CWI di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Febri kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).

Kasus ini bermula dari adanya Sisa Anggaran Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) atas pelaksanaan APBD tahun 2015. Agar SILPA tersebut dapat digunakan, maka perlu dilakukan APBD perubahan tahun 2015.

Pada pertengahan Juni hingga Juli 2015, dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2015 Kota Malang yang diawali dengan rapat paripurna DPRD membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Tahun Anggaran 2015.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya