Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasuss dugaan suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Baca juga: KPK Panggil Direktur PT Humpus Transportasi Kimia Terkait Suap Bowo Sidik
Ketiga tersangka yakni, Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Bowo disinyalir menerima suap karena telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk mengangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.