JAKARTA - Tersangka Bowo Sidik Pangarso menyeret nama Politikus Golkar, Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap jasa angkut pupuk yang menggunakan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK). Bowo mengaku disuruh oleh Nusron mengumpulkan 400 ribu amplop guna keperluan 'serangan fajar' di Pemilu 2019.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang angkat bicara soal pernyataan Bowo Sidik Pangarso tersebut. Kata Saut, KPK tidak butuh hanya sekadar pengakuan saja, namun penyidik harus membuktikan terlebih dahulu pernyataan itu.
"KPK tidak memerlukan pengakuan saja dalam membuktikan sebuah peristiwa Tipikor. Itu sebabnya pengakuan memerlukan pembuktian, di mana proses itu masih berlangsung di penyidikan saat ini," jelas Saut saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).
Baca Juga: Nusron Wahid Buka Suara soal "Nyanyian" Bowo Sidik di KPK
Menurut Saut, pihaknya hanya akan menindaklanjuti isu yang berkesesuaian dengan bukti-bukti yang ada. Sebab, kewenangan KPK diatur oleh Undang-Undang (UU) yakni mengusut kasus yang berkecukupan alat bukti.
"KPK hanya akan masuk pada isu yang relevan dengan wewenang atau kompetensinya, di mana itu juga sudah diatur oleh KUHAP. Jadi kita tunggu saja seperti apa penyidik mengembangkan hal itu," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Ketiga tersangka yakni, Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Bowo disinyalir menerima suap karena telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk mengangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.
Bowo Sidik diduga bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.
(Edi Hidayat)