Pengacara Bowo Sebut Ada Menteri Ikut Sumbang Uang untuk Serangan Fajar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 April 2019 18:00 WIB
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk menyebut ada salah satu menteri yang ikut menyumbangkan uangnya untuk 'serangan fajar' kliennya di Pemilu 2019. Namun, Saut tidak menjelaskan secara rinci siapa menteri tersebut.

Dalam perkaranya, Bowo Sidik Pangarso diduga menerima ‎total uang suap dan gratifikasi sekira Rp8 miliar. Namun, uang tersebut bukan hanya berasal dari PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) yang turut berperkara dalam kasus ini. Bowo disinyalir menerima dari pihak-pihak lain.

"Sumber uang yang memenuhi Rp8 miliar yang ada di amplop tersebut sudah dari salah satu menteri yang sekarang lagi menteri di kabinet ini," kata Saut usai mendampingi Bowo diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

(Baca Juga: Dibantah Nusron, Begini Reaksi Bowo Sidik soal Amplop Serangan Fajar

Dikonfirmasi apakah menteri tersebut masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Saut mengaku tidak mengetahuinya. Demikian juga saat dikonfirmasi mengenai menteri tersebut berasal dari partai koalisi atau unsur profesional. Saut meminta awak media bersabar dan menyerahkan kepada tim penyidik untuk mendalami hal tersebut.

"Kita kasih kesempatan kepada penyidik untuk mendalami," katanya.

 

Tak hanya menteri, Saut mengungkap terdapat petinggi BUMN yang juga terkait dengan amplop serangan fajar ini. Saut memastikan kliennya akan koopratif dengan penyidik untuk mengungkap secara terang mengenai kasus yang menjeratnya maupun keterlibatan pihak lain terkait amplop serangan fajar.

"Harus kooperatif ada menteri, ada direktur BUMN," ujar Saut.

Menurut Saut, Bowo akan segera mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) atau pihak yang bekerja sama dengan KPK‎. Hal itu dilakukan untuk membuka terang kasus ini secara tuntas.

Bowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

(Baca Juga: Bowo Sidik Pangarso Ngaku Disuruh Nusron Wahid Siapkan 400 Ribu Amplop "Serangan Fajar"

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Bowo Sidik disinyalir menerima suap karena telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk m‎engangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.

Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya