(Baca Juga: Penderita Gangguan Jiwa Antusias Dibolehkan Ikut Mencoblos saat Pemilu)
Menurut dia, solusi bagi mahasiswa perantau untuk bisa menggunakan hak pilihnya, yakni pulang ke domisilinya. Sebab, mereka tak bisa dimasukkan ke dalam kategori yang sedang melaksanakan tugas.
"Tidak (masuk ke dalam frasa menjalankan tugas). Mahasiswa kena batas waktu sebelum putusan MK," ujarnya.
Sekadar informasi, untuk memudahkan pemilih di luar kota untuk mencoblos pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional.
Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai hari libur nasional yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 April 2019.
(Angkasa Yudhistira)