Hal itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan berdasarkan hasil keputusan pengadilan bahwa nama bersangkutan dicabut dari calon legislatif.
Sedangkan, Wahyu Mahmud Dapil 2 dari Partai NasDem dicabut karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Lima nama ini sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), sehingga harus dicoret dari Surat Suara (SS).
Agar masyarakat mengetahui lima nama tersebut maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi dan diumumkan di setiap TPS yang bersangkutan, kemudian KPPS yang mengumumkan bahwa mereka tidak memenuhi syarat.
"Jika nama mereka dipilih oleh pemilih, berarti hitungan suaranya diberikan ke partai," ujarnya seperti diwartawan Antaranews. (sal)
(Amril Amarullah (Okezone))