Berkaca Kasus Penganiayaan Audrey, Orangtua Diminta Selalu Awasi Aktivitas Anak

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 11 April 2019 20:34 WIB
Foto: Istimewa
Share :

Sementara, Ketua Pengurus Wilayah Sapma PP Kalbar, Dodi Setiawan, mengapresiasi upaya Polresta Pontianak yang dengan cepat memproses dan menyelidiki kasus ini dengan berlandaskan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Terkait pelaku, kata Dodi, perlu diingat bahwa UU SPPA mengatur bahwa jika pelaku berusia di atas 14 tahun, apabila melakukan tindak pidana, maka bisa diancam dengan hukuman diatas 7 tahun atau lebih, dan terhadap pelaku ini dapat dikenakan penahanan.

“Pidananya dapat berupa Peringatan dan Pidana dengan syarat yakni pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Dodi usai menjenguk Audrey bersama pengurus wilayah Sapma Kalbar.

Selaku Organisasi Kepemudaan yang menaungi pelajar, lanjutnya, Sapma Kalbar turut prihatin atas kejadian ini, dan menyayangkan perilaku yang dilakukan oleh pelaku terhadap Audrey.

“Kami berharap pihak-pihak yang akan menangani kasus ini memberikan keputusan yang tidak merugikan korban, dan tentunya memberikan efek jera terhadap para pelaku, serta tidak akan ada lagi Audrey Audrey lain selanjutnya,” kata dia.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya