Lima provinsi lainnya dengan jumlah jamaah terbanyak yang sudah melunasi BPIH adalah Jawa Timur 29.840 (85,17 persen); Jawa Tengah 27.659 (91,51 persen); Banten 8.490 (90,13 persen); Sumatera Utara 7.284 (87,84 persen); dan DKI Jakarta 6.683 (84,69 persen).
Muhajirin mengaku pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada para Kepala Bidang Haji di kanwil Kemenag provinsi seluruh Indonesia agar memberitahukan kembali kepada jamaah yang belum untuk segera melakukan pelunasan.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua yaitu 202.487 untuk jamaah haji dan 1.513 untuk tim pemandu haji daerah (TPHD).
"Jamaah yang belum melunasi sebanyak 24.108 orang atau 11,82 persen," tutur Muhajirin, "Untuk tim pemandu haji daerah atau TPHD belum ada satu pun yang melakukan pelunasan."
Pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00–15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00–16.00 Wita, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00–17.00 WIT.
"Mulai tahun ini, selain datang langsung ke bank penerima setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non-teller melalui ATM, internet, dan mobile banking," sambungnya.