Jika sampai penutupan masih terdapat sisa kuota, lanjut Hanif, maka akan dibuka pelunasan tahap II. "Pelunasan tahap II akan berlangsung dari 30 April hingga 10 Mei 2019," ujar Hanif.
Berikut ini jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap II:
1. Jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran;
2. Jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440 hijriah/2019 masehi yang sudah berstatus haji.
3. Jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;