Jelang Penutupan, 88% Jamaah Calon Haji Sudah Melunasi BPIH

Amril Amarullah, Jurnalis
Jum'at 12 April 2019 10:05 WIB
Ilustrasi jamaah haji. (Foto: Ist)
Share :

4. Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orangtua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

5. Jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017;

6. Jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5 persen dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan).

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya