Polisi Tangkap Penculik Balita di Bekasi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 15 April 2019 15:15 WIB
Polisi Gelar Jumpa Pers (Foto: Okezone)
Share :

Argo menjelaskan, pelaku tak mempunyai pekerjaan tetap. Sehari-hari, hanya bekerja sebagai mengemis dari satu masjid ke satu masjid. Bahkan, terkuak jika korban ASA digunakan untuk mendapatkan belas kasihan dari jamaah masjid yang melihat.

“Kemudian sehari-hari pelaku sering tidur di masjid dan nyapu-nyapu sehingga sering dikasih uang oleh jamaah. Kemudian dengan adanya anak kecil dia semakin iba orang yang kemudian memberi sedekah,” jelas Argo.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 328 KUHP subsider pasal 330 KUHP dan atau pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RU No.35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak.

Sebelumnya seorang balita perempuan berumur tiga tahun, Anisa Suci Ardiwibowo, dilaporkan hilang saat sedang bermain di area sebuah masjid, Selasa 9 April 2019 pagi.

Hasil rekaman CCTV yang berada di lokasi memperlihatkan korban dibawa oleh seorang perempuan paruh baya yang menggunakan kerudung merah dan berbaju pink.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya