"Dari 132 tahanan yang ada di Polres dan Polsek, hanya 41 tahanan yang terdaftar dan dapat menyalurkan hak pilihnya di ruang tahanan Polsek dan Polres. 41 itu terdiri dari 25 tahanan Polres dan 16 tahanan dari jajaran Polsek," ucapnya.
Sementara 91 tahanan lainnya, tidak bisa melakukan pencoblosan karena terkendala proses administrasi kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
"Jadi karena administrasi kependudukan, banyak yang tidak punya KTP-el, adapun yang punya, tapi belum elektronik. Jadi sesuai aturan persyaratan pencoblosan, harus memiliki KTP-el," tuturnya.
Baca Juga : Jelang Pencoblosan, Pemerintah Pastikan Tak Ada Eksodus Warga ke Luar Negeri
(Erha Aprili Ramadhoni)