PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memastikan warga korban gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah dapat menyalurkan aspirasi politik pada Pemilihan Umum 17 April 2019. Telah disiapkan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi pengungsian, termasuk di hunian sementara (huntara) yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Palu.
Ketua KPU Kota Palu Agusalim Wahid mengatakan, warga korban bencana alam di Palu yang kini tinggal di huntara dan beberapa titik pengungsian sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT). Jadi, kata dia, mereka dipastikan mendapat surat panggilan memilih (C6) dan siap mencoblos pada Rabu 17 April yang akan berlangsung pada pukul 07.00 Wita hingga batas waktu yang telah ditetapkan KPU.
"Kalaupun tidak ada surat panggilan, tetap bisa mencoblos dengan membawa identitas yakni kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu," kata Agusalim, seperti dinukil dari Antaranews, Selasa (16/4/2019).
(Baca juga: Mereka yang Berjuang untuk Bisa Mencoblos saat Pemilu: 'Memilih adalah Hak Istimewa')