BANDA ACEH – Lima Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa di Kabupaten Aceh Tamiang diberhentikan tetap karena melanggar etik penyelenggara Pemilu terhitung Senin 15 April 2019. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah proses kajian dan persidangan dugaan ketidaknetralan atas kasus berpose dengan mengacungkan dua jari hingga viral di media sosial.
"Sudah diberhentikan, pengawas pemilu wajib menjaga etika dan netralitas, mereka pengawas di lima desa di Kecamatan Kejuruan muda," kata Imran, Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).
Ia menjelaskan, awalnya anggota Pengawas Desa tersebut berfoto bersama dengan menunjukkan salah satu simbol yang erat dikaitkan dengan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.
"Mereka berpose setelah apel siaga pengawasan masa tenang dan pengawasan politik uang, yang di selenggarakan di halaman Kantor Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang," jelas dia.
Pihaknya langsung menelusuri foto-foto tersebut, akhirnya ditemukan bahwa sumbernya berasal dari status Whatshapp seorang anggota Panwas desa yang selanjutnya di screnshoot oleh seorang aktivis salah satu partai dan disebarkan ke media sosial hingga menjadi viral.