“Kita langsung panggil dan proses, Tidak ada toleransi bagi jajaran yang melanggar, kenetralan jajaran pengawas pemilu ,dalam sikap, tingkah laku dan ucapan serta perbuatan adalah hal utama yang harus dijaga,” ujar Imran.
Imran mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha maksimal dalam menghadirkan petugas yang profesional saat perekrutan anggota Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa.
"Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk menjaga jajaran agar kejadian ini tidak sampai terulang kembali di masa depan, dan mengharapkan kepada masyarakat untuk memenatau gerak gerik Pengawas di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS, jika ditemukan ada yang tidak netral, segera laporkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. Kami akan menindak lanjutinya," katanya.
Kabupaten Aceh Tamiang secara geografis yang berbatasan dengan Medan Sumatera utara memiliki 12 kecamatan, untuk mengawasi pemilu pileg pilpres 2019 memliki 36 orang pengawas tingkat kecamatan, 213 pengawas Desa, dan 912 pengawas TPS.
(Salman Mardira)