JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan pemungutan suara ulang di Malaysia. Hal tersebut karena adanya penemuan surat suara pasangan capres-cawapres nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan caleg Partai NasDem yang sudah tercoblos pada Kamis, 11 April 2019 lalu.
Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, setelah pihaknya melakukan investigasi di sana, maka diputuskan agar pemungutan suara melalui metode pos di Malaysia untuk diulang. Hal itu sebagai bentuk perlindungan suara terhadap pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
"Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melalui KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos," kata Rahmat dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Menurut dia, rekomendasi itu dikeluarkan untuk menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu agar tetap jujur dan bersih. Sehingga, masyarakat akan tetap mempercayai Bawaslu dan KPU tetap independen dalam mengawal pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Ini disampaikan untuk memenuhi hak pilih WNI dan menjaga integritas proses penyelenggaraan pemilu 2019 di KL," katanya.