BANDUNG – Majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja oleh Habib Bahar bin Smith. Alasannya, jaksa belum bisa menghadirkan saksi dalam sidang hari ini. Adapun mereka yang berhalang hadir yakni satu saksi fakta dan empat ahli. Ahli yang dihadirkan mulai dari bidang forensik hingga IT.
"Kami mohon ke yang mulia majelis memberi kesempatan tim jaksa memanggil satu kali lagi. Untuk saat ini belum bisa memanggil saksi atau ahli," ucap jaksa dalam persidangan, Kamis (18/4/2019).
(Baca juga: Sidang Habib Bahar dengan Agenda Menghadirkan Saksi Korban Digelar Tertutup, Ini Alasannya)
Atas pernyataan jaksa, penasihat hukum meminta agar dalam sidang selanjutnya saksi benar-benar bisa dihadirkan.