“Di dalam pemberian uang itu, biasanya disertai stiker atau gambar peserta pemilu tertentu. Karena masih dugaan, Bawaslu di Jawa Tengah masih dalam proses pengusutan,” tuturnya.
Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di kabupaten/kota masih melakukan penanganan dan pengusutan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi kepada pelapor, klarifikasi kepada terlapor maupun para saksi-saksi.
Baca Juga : Temukan Indikasi Pelanggaran, Bawaslu Pangandaran Kaji Pemungutan Suara Ulang
“Dugaan politik uang masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu. Karena itulah, Bawaslu akan membahas bersama dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” ucapnya.